Draft Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah
Prepared by:
Prof. Drs. Koentjoro. MBSc. PhD
Dosen Fak. Psikologi UGM
1. Pengertian:
- Pelayanan (service) adalah bagian dari penanganan
- Penanganan (coping) adalah upaya pengatasan masalah
2. Kejelasan Bidang atau wilayah garap:
- Pelacuran (definisikan)
- Anak Jalanan(definisikan)
- Gelandangan dan Pengemis (definisikan)
3. Metode: Community Partisipatif dengan menyadarkan dan megajak masyarakat (masyarakat atau communitas dimana problem sosial berada dan bukan LSM) untuk sadar, merencanakan, melakukan dan mengevaluasi aksi atau kegiatan yang mereka lakukan secara menyeluruh dalam satu sistem.
4. Kisi-kisi Standard Pelayanan Minimal:
Unduh Berkas : Standard Pelayanan Minimal